Manado – Masyarakat Pulau Bangka di Kabupaten Minahasa Utara mengadu ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara akibat penyabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMP (Mikgro Metal Perdana), Senin (15/10/2018) siang.
Di hadapan Wakil Ketua DPRD Sulut, Stefanus Vreeke Runtu, didampingi anggota Komisi 3 Eddyson Masengi dan Billy Lombok, warga Desa Ehe Pulau Bangka memertanyakan keputusan pemerintah tersebut.
“Pembebasan lahan sudah mencapai 80 persen dan PT MMP sudah membayar 60 persen rumah. Kami kesulitan mengatur pemerintahan akibat penyabutan izin PT MMP,” ujar Takumansang, Kaur di Desa Ehe.
Lanjut dijelaskan Takumansang, awalnya masyarakat menolak kehadiran PT MMP namun karena sosialisasi pemerintah dan jaminan PT MMP maka masyarakat menerima.
“Kenapa justru pemerintah sendiri yang menyabut izin padahal PT MMP sudah banyak membantu termasuk menyekolahkan anak-anak. Kami berharap pemerintah meninjau kembali keputusan itu,” jelas Takumansang.
Sekretaris Komisi 3 Eddyson Masengi, menyatakan dukungan atas aspirasi masyarakat. Eddyson yang juga anggota Pansus Pertambangan dan Mineral menilai keputusan menyabut IUP PT MMP memberi pengaruh negatif bagi iklim investasi di Sulut.
“Pertambangan adalah investasi jangka panjang. Kami anggota DPRD juga harus menerima aspirasi sekaligus akan perjuangkan mati-matian karena bagaimanapun kesejahteraan masyarakat patut diperjuangkan,” tandas Masengi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu berjanji menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentu pertama aspirasi ini disampaikan kepada ketua DPRD untuk dirapatkan. Selanjutnya kami akan turun lapangan ke Pulau Bangka. Saya percaya kerinduan masyarakat dapat kami perjuangkan,” jelas Vreeke Runtu.
(JerryPalohoon)