
MANADO – Kejaksaan Agung RI resmi mencekal Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) selama setahun. Juru Bicara Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/03) mengatakan, pencekalan terhadap Elly Lasut berdasarkan SK Jaksa Agung Hendarman Supanji, Bernomor KEP-090/D/Dsp.3/03/2010 tanggal 15 Maret 2010.
Surat cekal tersebut untuk mencegah Elly bepergian ke Luar negeri. Elly menyandang status tersangka sejak 9 Februari 2010 dalam kasus dugaan penyimpangan SPPD fiktif senilai Rp 9,8 miliar.
Menurut Tololiu, proses pencekalan dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan Seorang Kepala Daerah. Pihak Kejaksaan telah meminta bantuan Menteri Hukum dan HAM RI untuk melakukan pencegahan terhadap Elly Lasut bepergian ke luar negeri. (JRY)