Amurang, BeritaManado – Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) IPTU. Duwi Galih melakukan Sosialisasi di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Amurang.
Penjelasan dalam bentuk Sosialisasi diberikan IPTU. Duwi Galih kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan terkait akan diberlakukannya Tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif baru PNBP ini terjadi pada material STNK, TNKB, STCK dan BPKB sesuai dengan PP. 60 tahun 2016 yang akan diberlakukan mulai besok 6/1 di Samsat Amurang.
“Polres Minsel mensosialisasikan penerapan PP 60 tahun 2016 kepada masyarakat Minsel yang berada di Kantor Samsat Amurang. Hal ini dimaksudkan, agar besok disaat resmi diterapkan Peraturan ini tidak tidak membuat kaget masyarakat,” ujar Duwi Galih kepada BeritaManado.com.
Tindakan Sosialisasi pada Kamis (5/1/2016) mendapatkan apresiasi dari masyarakat Minsel. “Terima Kasih pak Duwi Galih untuk sosialisasinya. Kedepan diharapkan akan terus mensosialisasi hal ini agar masyarakat dapat mengerti,” tambah Herman, warga masyarakat.(TamuraWatung)