Amurang – Komisi III DPRD Minahasa Selatan menggelar rapat Dengar Pendapat (RDP) alias hearing dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel dihadiri langsung Kepala Dinas Ollyvia Lumi, Sekretaris Joyke Tangkere, Kabid Dikmen Fien Runtuwene, Kabid Dikdas Fieber Raco.
Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Stefanus Lumiwa, SH mengawali dengan menyampaikan sesuai undangan RDP berdasarkan laporan terkait dugaan pungutan liar alias pungli di SMKN 1 Tewasen, Amurang Barat dan SD Inpres Tompasobaru serta ada pulah oknum PNS yang dilaporkan main judi sampai pada polemic roling kepsek.
“Ya, kami selaku mitra kerja dinas pendidikan sangat menyesalkan bahkan mengecam pungutan liar yang terjadi di sejumlah sekolah yang sangat merugikan dan memberatkan orang tua murid dan ini juga tidak sesuai hukum yang ada, untuk itu kami meminta klarifikasi pihaj-pihak terkait. Soal benar atau tidak kami tidak bisa putuskan, olehnya persoalan ini bisa saja bermuara ke ranah hukum jika kami memberikan rekomendasi untuk dilanjutkan pada penyelidikan,” tukas Lumowa.
Lumowa menyampaikan digelar hearing atas laporan dugaan pungutan liar di SMKN 1 Tewasen, Amurang Barat dan SD Inpres Tompasobaru. Setiap laporan masyarakat sebagaimana tugas legislative tentunya menindaklanjuti laporan tersebut.
“Memang laporan sudah masuk beberapa hari lalu, maka kami mengagendakan hari ini, jika tidak tentunya kami yangb dipertanyakan kinerja anggota dewan. Bahkan laporan yang masuk pada kami ada yang berbentuk video dan rekaman pelapor yang bersedia direkam sebagai alat bukti,” jelas Lumowa, Rabu (13/5/2015).
Sementara itu, Kepala Dikpora Minsel mengklarifikasi bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun, jangankan disekolah di kantor dinas baik itu di bidang-bidang yang ada maupun pegawai tidak sudah instruksikan tidak dibenarkan pungutan dalam bentuk apa saja.
“Terkait laporan ini memang kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya, itu sudah kita lakukan sampai pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali,” ujar Lumi. (sanlylendongan)