Bitung – Pegiat anti korupsi di kota Bitung Sulawesi Utara, mendesak aparat Kepolisian setempat lebih transparan dalam penanganan kasus korupsi. Karena dalam kasus dugaan korupsi terminal kayu, Kelurahan Sagerat, polisi kabarnya sudah menetapkan dua orang tersangka AS dan AW, dan telah melakukan penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pegiat anti korupsi, Berty Lumempouw, kepada sejumlah wartawan, pada Rabu (21/10/2015). Desakan tersebut disampaikan oleh Berty Lumempouw, karena yang bersangkutan sebagai pelapor atas kasus dugaan penyimpangan pengadaan peralatan terminal kayu senilai Rp 8,4 Miliar.
” Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat Polres Bitung, karena telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi terminal kayu, namun sayang kasus tersebut tak terekspos media massa,” kata Lumempouw.
Menurut Berty Lumempouw seharusnya kasus tersebut diekspos ke media massa, agar menjadi contoh dan mencegah penyelenggara negara, kontraktor dan lain-lain, untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Ekspos media massa itu penting sebagai deterence pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sebuah proyek pemerintah, juga sebagai fungsi kontrol sehingga kami dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut,” tambahnya.
Berty Lumempouw juga meminta aparat Kepolisian untuk tidak mengistimewakan perlakuan kepada para tersangka kasus dugaan korupsi Terminal kayu.
“Prinsip ‘equality before the law’ harus dijunjung tinggi aparat kepolisian, karena saya juga pernah tidur di lantai dan merasakan dinginnya sel tahanan Polres Bitung,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bitung, AKP Rivo Malonda mengatakan, bahwa pihaknya kini tidak bisa sembarangan dalam mengekspos ke media tentang kasus dugaan korupsi.
” Yang jelas kami sudah melaksanakan tugas dan menetapkan tersangka serta menahan tersangka kasus Terminal Kayu, mengenai ekspos media kami akan konsultasikan ke atasan,” kata Malonda. (risat)