Airmadidi-Kabar tak sedap berhembus dari pemerintahan Desa Sarawet Kecamatan Likupang Timur (Liktim) Minahasa Utara (Minut).
Kamis (20/10/2016), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sarawet yang diketuai Stanley Tunas melaporkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Minut bahwa Hukum Tua Sarawet Arnold Makarau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sedikitnya, ada enam poin yang diadukan BPD yang disampaikan BPD Sarawet, yaitu pertama, Hukum Tua tidak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2015 secara tertulis pada BPD.
Kedua, pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2015 tidak transparan.
Ketiga, dokumen RPJMDes, RKPDes, serta APBDes tahun 2016 tidak pernah dibahas bersama BPD.
Keempat, adanya konspirasi bersama Camat Likupang Timur dan Kabid Pemdes di BPMPD untuk mencairkan dandes 2016 tanpa persetujuan BPD.
Kelima, melakukan pungutan-pungutan desa seperti pembuatan surat keterangan dan lain-lain, tidak ada payung hukum atau perdes yang mengatur tentang pungutan-pungutan tersebut.
Dan keenam, melakukan diskriminasi terhadap penyaluran beras miskin (Raskin) sebab ada sebagian masyarakat penerima tidak diberikan.
“Kami meminta ada tindakan dari DPRD Minut terhadap laporan-laporan ini karena sudah sangat meresahkan,” kata Stanley Tunas didampingi Sekretaris BPD Melian Naay, Wakil Ketua Salmon Tadinting, Anggota BPD Elmar Bogar.
Dalam penyampaian laporan tersebut, BPD Sarawet diterima sejumlah legislator Komisi A diantaranya Wakil Ketua Komisi A Munawir, Stevano Pangkerego, serta menghadirkan pihak terkait yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Cakrawirya Gundo.
Sayang, menurut Tunas, pertemuan tersebut berakhir tanpa ada kepastian tindaklanjut dari DPRD Minut maupun BPMPD Minut.
“Kami minta BPD dikasih kesempatan untuk memberi penjelasan, tapi rapat langsung ditutup. Kaban BPMPD juga mengatakan kakau pencairan dandes Sarawet tidak ada masalah. Kami sangat kecewa,” imbuh Tunas.(findamuhtar)