Airmadidi – Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Satuan Narkoba Polres Minut tampaknya butuh evaluasi khusus.
Pasalnya, beberapa tahun terakhir sangat jarang didengar ada penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar narkoba di Minut.
Lihat saja, belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut, menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 24 paket yang siap jual di Desa Suwaan Jaga III berinisial FM pada 27 April lalu.
Sayangnya, terkait penangkapan tersebut, pihak-pihak terkait di Kabupaten Minut seperti Badan Nasional Kabupaten (BNK) Minut dan Polres Minut tidak mengetahui sama sekali adanya penangkapan warga Minut.
Seperti yang dikatakan Kepala BNK Minut Sandra Dipa.
“Saya tidak tahu jika ada penangkapan di Minut terhadap FM. Nanti saya tahu usai dihubungi pihak BNNP agar hadir pada jumpa pers pada 3 Mei di Manado,” terang Dipa.
Sementara itu, dari pihak Polres Minut juga tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut.
“Kami belum dengar soal itu. Saya coba cek kebenarannya,” ucap Kasat Narkoba Minut AKP Suparno.
Tidak diketahuinya penangkapan FM terkait pengedaran ganja di Minut oleh dua instansi tersebut, menandakan tidak adanya koordinasi dengan pihak BNNP Sulut.
“Ini sangat memalukan. Masa di wilayah sendiri tidak dapat mendeteksi adanya jual beli ganja di Desa Suwaan Jaga III oleh FM. Yang lebih miris, malah yang menangkap itu oleh pihak BNNP. Pertanyaannya disini, apakah Polres Minut dan BNK Minut tidak dilibatkan atau tidak tahu sama sekali,” tegas Aktivis Pemuda Novel Lotulung, kemarin.
Sebelumnya dari kasus di atas, di rumah FM, BNNP berhasil mengamankan 24 paket ganja yang siap dijual.
Dan dari pengakuan FM, sudah dua tahun menjadi pengedar ganja di Minut yang didapat dari lelaki SM dan perempuan TN yang berdomisili di Jakarta.
Disisi lain, sesuai hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) tahun 2015, pecandu narkoba di Minut ada 3500 orang.
Namun oleh BNNK dan Polres, jumlah tersebut tidak dapat terdeteksi.(findamuhtar)
Airmadidi – Kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Satuan Narkoba Polres Minut tampaknya butuh evaluasi khusus.
Pasalnya, beberapa tahun terakhir sangat jarang didengar ada penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar narkoba di Minut.
Lihat saja, belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut, menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 24 paket yang siap jual di Desa Suwaan Jaga III berinisial FM pada 27 April lalu.
Sayangnya, terkait penangkapan tersebut, pihak-pihak terkait di Kabupaten Minut seperti Badan Nasional Kabupaten (BNK) Minut dan Polres Minut tidak mengetahui sama sekali adanya penangkapan warga Minut.
Seperti yang dikatakan Kepala BNK Minut Sandra Dipa.
“Saya tidak tahu jika ada penangkapan di Minut terhadap FM. Nanti saya tahu usai dihubungi pihak BNNP agar hadir pada jumpa pers pada 3 Mei di Manado,” terang Dipa.
Sementara itu, dari pihak Polres Minut juga tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut.
“Kami belum dengar soal itu. Saya coba cek kebenarannya,” ucap Kasat Narkoba Minut AKP Suparno.
Tidak diketahuinya penangkapan FM terkait pengedaran ganja di Minut oleh dua instansi tersebut, menandakan tidak adanya koordinasi dengan pihak BNNP Sulut.
“Ini sangat memalukan. Masa di wilayah sendiri tidak dapat mendeteksi adanya jual beli ganja di Desa Suwaan Jaga III oleh FM. Yang lebih miris, malah yang menangkap itu oleh pihak BNNP. Pertanyaannya disini, apakah Polres Minut dan BNK Minut tidak dilibatkan atau tidak tahu sama sekali,” tegas Aktivis Pemuda Novel Lotulung, kemarin.
Sebelumnya dari kasus di atas, di rumah FM, BNNP berhasil mengamankan 24 paket ganja yang siap dijual.
Dan dari pengakuan FM, sudah dua tahun menjadi pengedar ganja di Minut yang didapat dari lelaki SM dan perempuan TN yang berdomisili di Jakarta.
Disisi lain, sesuai hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) tahun 2015, pecandu narkoba di Minut ada 3500 orang.
Namun oleh BNNK dan Polres, jumlah tersebut tidak dapat terdeteksi.(findamuhtar)