AMURANG—Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Selatan hanya sampai dua periode. Setelah itu, tak lagi bisa mencalonkan lagi. Hal diatas sesuai UU yang berlaku, maka semua hukum tua di Minsel hanya sampai dua periode berturut-turut.
Demikian Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Minsel, Ollyve Lumi, SSTP di ruang kerjanya, Jumat (3/2). Kata Lumi, bahwa sesuai aturan yang ada, bahwa hukum tua yang sudah dua periode tak lagi bisa mencalonkan. Bila juga hukum tua yang sudah diatas 60 tahun dan masih ingin mencalonkan, itu sah-sah saja. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui persis aturannya.
‘’Bahkan, dari semua aturan tentang hukum tua masih sedang didalami. Karena, setiap keputusan selalu berubah-rubah. Namun terjadinya perubahan karena kondisi yang ada. Pun demikian, soal pendidikan hukum tua aturan saat ini yaitu tamatan SMA atau sederajat,’’ jelas Lumi.
Ketua Komisi I DPRD Minsel, Setly Kohdong, SH menilai yang menjadi aturan soal pencalonan hukum tua masih dipelajari juga. ‘’Artinya, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya demi keberlangsungan proses pemilihan hukum tua dengan baik. Termasuk bagaimana cara melakukan sesuai aturan yang berlaku. Pun demikian, upaya diatas bagi komisi I akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu sesuai koridor yang berlaku,’’ sebut Kohdong yang juga kandidat Sekretaris DPC PD Minsel mendampingi John Ramly Markus Sumual, [iSE SH. (and)