Talaud, BeritaManado.com – Pemberantasan terhadap penyakit masyarakat (Pekat) khususnya perjudian terus digencarkan Polres Kepulauan Talaud.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kepulauan Talaud berhasil meringkus pelaku perjudian Jenis Togel di Desa Mala Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (21/5/2021).
Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan mengatakan, awalnya Tim Resmob melakukan penyelidikan adanya tindak pidana perjudian jenis judi togel di wilayah Melonguane.
Lebih lanjut, Iptu Ricky Hermawan menjelaskan Tim Kemudian langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di Rumah keluarga Papoto-Apitapalu di Desa Mala, Kecamatan Melonguane dan berhasil diamankan salah seorang lelaki.
“Lelaki tersebut berinisial D beserta barang bukti perjudian jenis togel dan dari lokasi tersebut berhasil diamankan Beberapa HP berbagai merk dan sejumlah uang serta 2 buah buku kertas rekapan,” kata IPTU Ricky Hermawan.
IPTU Ricky Hermawan melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan kembali diamankan pelaku perjudian jenis togel lainnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 20.20 wita bertempat di rumah keluarga Mangeda-Sagilate di Desa Mala Kecamatan Melonguane dan berhasil mengamakan seorang lelaki.
“Lelaki yang diamankan berinisial R beserta barang bukti perjudian jenis togel berupa 1 buah hp merek advan, 1 lembar tabel shio, sejumlah uang dan 2 lembar kertas rekapan,” ungkapnya
Kasat Reskrim menambahkan para pelaku bersama barang bukti terkait perjudian langsung diamankan oleh satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktek perjudian diwilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya perjudian untuk dapat melaporkan kepada Polri,” tegas AKBP Alam Kusuma Irawan.
(Yohanis Tamameu)