Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Dua Pejabat Eselon II Pemprov Sulut Dipolisikan

by Richard Polii
Rabu, 23 November 2016, 17:49 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 1share

1479894876385

Manado – Henry Peuru yang sempatdituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulut SH Sarundajang kini berbuntut panjang, kali ini dia melaporkan dua orang pejabat Eselon II Pemprov Sulut yang juga adalah pejabat SH Sarundajang semenjak menjadi gubernur Sulut.

Henry Peuru dalam akun FB menuding Kepala Dinas Perkebunan Sulut Recky Toemandoek Cs telah memberikan keterangan palsu terhadap kasusnya semasa di persidangan.

“Semoga laporan saya segera diproses walau sdh digantung hingga hampir sebulan ini sejak saya laporkan tgl 28 Oktober 2016. Walau terlapor diperlakukan secara istimewa,” katanya akun FB, Rabu (23/11/2016).

Henry Peurudalam laporannya ke Kepolisian menuntut Recky Toemandoek terkait pasal yang patut dikenakan yaitu fitnah psl 317 KUHP, keterangan palsu dibawah sumpah 242 KUHP, pencemaran nama baik pasal 311 KUHP, sementara Ir. J.E. Kenap (Kadis PU Sulut) patut dikenak memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pasal 242 KUHP dan pencemaran pasl 311 KUHP, katanya.

Berikut keterangan lengkap Henry Peurudalan akun FBnya:
Tepat tanggal 21 Novemeber 2016, saya telah menyelesaikan 2 X proses pemeriksaan di Polda Sulut atas laporan tuduhan fitnah, keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ir. Recky Toemandoek, MM dengan koncoisnya (saksi-saksi memberatkan) yang memberikan keterangan palsu di PN. Manado. Dimana tuduhan mereka telah mengarahkan saya hingga diculik pada tgl 3 Maret 2008 lampau, disekap dan dipenjarakan tanpa bersalah. Saya tidak tahu apa maksud Recky Cs melakukan kriminalisasi dan memenjarakan saya. Kuat dugaan koncois ini merupakan gerakan yg ingin saya dibungkam terkait upaya saya membongkar kasus penculikan dan pembunuhan sadis dan biadab DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc (Allm) anak seorang pejuang (TNI). Apakah mereka bagian dari konspirasi Mafia HUKUm yg membunuh Oddie A. Manus, kita tdk tau. Yang jelas mereka telah mengkriminalisasikan dan memenjarakan saya tanpa salah sesuai putusan pengadilan Manado No. 303/PID.B/2008/PN.MDO. Semoga laporan saya segera diproses walau sdh digantung hingga hampir sebulan ini sejak saya laporkan tgl 28 Oktober 2016. Walau terlapor diperlakukan secara istimewa.

Terkait pasal yang patut dikenakan kepada terlapor Ir. Recky Toemandoek, MM yaitu fitnah psl 317 KUHP, keterangan palsu dibawah sumpah 242 KUHP, pencemaran nama baik pasal 311 KUHP, sementara Ir. J.E. Kenap patut dikenak memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pasal 242 KUHP dan pencemaran pasl 311 KUHP. Kemarin surat panggilan kepada terlapor telah dilayangkan masing ke Dinas Perkebunan dan dinas Kimpraswil prov. Sulut. Mohon segera ditangkap, agar perlakuan hukum setiap warga sama dimata hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak
Recky Toemandoek dan J.E Kenap terkait tuduhan ini. (Rizath Polii)

1479894582108





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Kenapricky toemandoeksarundajangsulut

Berita Terkini

Steven Liow: Kerjasama Media Wajib Patuh pada Regulasi

Steven Liow: Kerjasama Media Wajib Patuh pada Regulasi

18 Mei 2025

Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi

18 Mei 2025

Usai Nobar Bersama Keluarga Besar Ditkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Winardii Ungkap Pesan Moral Film Sayap-Sayap Patah 2

18 Mei 2025
KMK Fakultas Teknik UNIMA dan PMKRI Tondano Live In di Desa Makalisung

KMK Fakultas Teknik UNIMA dan PMKRI Tondano Live In di Desa Makalisung

18 Mei 2025

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat Kuas dan Warna

18 Mei 2025

Tokoh Umat Katolik Langowan Ini Konsisten Lestarikan Lagu Misa Inkuktirasi

18 Mei 2025
Pemprov Sulut Dorong Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berbasis Koperasi, Simak!

Pemprov Sulut Dorong Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berbasis Koperasi, Simak!

17 Mei 2025
Musda XIV BPD HIPMI Sulut Siap Digelar 26 Mei, Tahapan Pendaftaran Caketum Resmi Dibuka

Musda XIV BPD HIPMI Sulut Siap Digelar 26 Mei, Tahapan Pendaftaran Caketum Resmi Dibuka

17 Mei 2025
Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Jangan Tergiur Korupsi, Agar Bisa Tidur Nyenyak

Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Jangan Tergiur Korupsi, Agar Bisa Tidur Nyenyak

17 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.