Manado – Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara Ir Herry Rotinsulu menyatakan, saat ini ada dua kasus illegal logging di yang telah dinyatakan lengkap (P21).
“Untuk tindak pidana pada kasus kehutanan, kita selalu berkoordinasi dengan pihak Polda Sulut, dan diteruskan ke Kejaksaan saat ini kasus di Sulut ada dua kasus yang sudah di P21,” ujar Rotinsulu.
Selain kasus tersebut, masalah perambahan kawasan hutan, masih menjadi masalah Dinas Kehutanan pemerintah Provinsi sehingga perlu kerjasama dengan pihak Polda Sulut serta Unsur TNI AD dan AL untuk memberantas hal itu, katanya.
Dia menambahkan, Dinas kehutanan telah menggumpulkan setidaknya tiga puluh kubik Kayu ilegal, dan kalau kayu temuan, kita lelang dan hasilnya kita setor ke kas negara,” katanya.
Dia berharap terbentuknya tim terpadu pengamanan hutan Provinsi Sulut dapat meminimalisasi masalah kehutanan di Sulut sendiri. (Rizath Polii)