Kotamobagu – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, membekuk dua tersangka pelaku pencurian puluhan unit baterai/aki tower milik Telkomsel, Sabtu (19/4/2014) lalu.
Kedua tersangka yakni SS alias Ali dan FH alias Rid yang merupakan karyawan kontrak Telkomsel Manado, saat ini diamankan di sel tahanan Polres Bolmong untuk proses hukum selanjutnya.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Iver S Manosoh SH, saat dihubungi Beritamanado.com via seluler. Kata dia, kedua tersangka digeser dari Manado ke Kotamobagu.
”Keduanya merupakan tersangka pencurian 20an aki tower Telkomsel yang per unitnya bernilai Rp17-an juta,” kata Manoso.
Ditambahkannya, dari kedua tersangka disita barang bukti 1 unit kendaraan. “Kendaraan operasional R4 Ford double cabin, warnah putih, milik koperasi Telkomsel Manado disita, kendaraan itu digunakan keduanya mengangkut hasil curian dari tower Labuang Uki ke Manado,” jelas Manoso.(harismongilong)