Bitung – Jeruji besi tidak membuat jera AB alias Aldi (23) dan tidak mengulang perbuatan yang melanggar hukum.
Warga Kampung Empang Kecamatan Maesa ini kembali melakoni aksinya, mencuri dan ditangkap Tim Tarsius Maes diback up Tim Tarsius Polres Bitung dan Tim Tarsius Polsek Aertembaga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Aldi kembali ditangkap bersama rekannya, GL alias Utab (22) warga Pasar Cita Kecamatan Maesa atas dugaan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kota Bitung.
“Keduanya ditangkap hari Selasa (15/01/2019) di dua lokasi berbeda. Aldi ditangkap di rumahnya saat bersembuyi di dalam lubang dan Utab di Terminal Tangkoko,” kata Edy, Rabu (16/01/2019).
Aldi dan Utab kata Edy, dilaporkan melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi bulan September dan Oktober 2018 dengan sasaran rumah warga.
“Setiap beraksi, Aldi menjadi eksekutor atau yang masuk ke rumah mengambil barang-barang berharga sedangkan Utab bertugas mengawasi kondisi di luar rumah,” katanya.
Saat penangkapan, kedua tersangka itu harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena mencoba kabur dan melawan petugas.
“Aldi tidak asing lagi bagi petugas karena sudah dua kali mendekam di Lapas Klas IIB Tewaan karena kasus pencurian Alfamart dan Indomart serta pernah menggergaji terali tahanan,” katanya.
Demikian pula dengan Utab kata dia, sudah berulang-ulang melakukan aksi pencurian tapi baru kali ini tertangkap.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan saat ini sementara ditangani Polsek Maesa,” katanya.
Adapun lokasi-lokasi aksi pencurian Aldi dan Utab adalah;
- Lauondry Jalan Raya Intan Kelurahan Bitung Timur Lingkungan Tiga Kecamatan Maesa Kota Bitung, barang yang diambil Laptop merk Aser tiga unit, Note Book merk Axio dan uang tunai Rp4 juta. Total kerugian Rp12 juta, laporan di Polsek Maesa.
- Kelurahan Kadoodan Lingkungan Dua Kecamatan Maesa, barang yang diambil uang tunai sebanyak Rp20 juta, laporan di Polres Bitung.
- Toko Sembako depan PT Ardi Pasifik Kelurahan Madidir Unet, barang yang diambil rokok 40 Slop, tidak di buatkan laporan.
- Warung di lorong Union Kelurahan Madidir Unet, barang yang diambil rokok, tidak dibuatkan laporan (dua kali beraksi).
- Kelurahan Girian Permai, barang yang diambil dua buah speker aktif dan amflivayer.
(abinenobm)