Bitung – Dua jam lebih Walikota Bitung, Max Lomban menjalani pemeriksaan dari Tim Kejagung RI, Selasa (23/8/2016).
Mantan wakil walikota Bitung ini menjalani pemeriksaan dari pukul 11.30 Wita hingga pukul 14.02 Wita di ruangan Kepala Kejaksaan Kota Bitung.
Begitu keluar dari ruangan Kepala Kejaksaan, Max langsung menyampaikan tujuan dan alasan dirinya diperiksa Tim Kejagung kepada puluhan awak media yang sudah menunggu di loby Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
“Saya dimintai keterangan seputaran pembebasan lahan tanah pintu gerbang KEK di Kelurahan Sagerat,” kata Max.
Ia mengaku dicerca 14 pertanyaan terkait pembebasan lahan milik Fery Jubiantoro alias Teng Hun tersebut.
“Tetapi pengadaan lahan pintu gerbang KEK itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi bukan Pemkot, cuma kebetulan lokasinya ada di wilayah Pemkot Bitung,” katanya.
Ia juga menyatakan, dirinya ditanya soal siapa yang mengadakan lahan itu, dimana lokasinya, berapa NJOPnya dan pertanyaan lain seputar pengadaan lahan itu.
“Pembebasan lahan itu tahun 2015 ketika saya masih menjabat sebagai wakil walikota, makanya saya dipanggil karena dianggap tahu padahal semuanya diatur Pemerintah Provinsi,” katanya.
Sementara itu, bocoran dari salah satu Tim Kejagung RI mengatakan, walikota baru dimintai keterangan untuk penanganan laporan kasus pengadaan lahan pintu gerbang KEK.
“Beliau dimintai keterangan karena waktu proses pembebasan dia menjabat sebagai wakil walikota dan ini baru tahap penyelidikan atas laporan tersebut,” katanya.(abinenobm)
Baca: Kejaksaan Periksa Walikota Bitung