Kotamobagu – Tim dari Sat Reskrim Polsek Urban Kotamobagu, Senin (26/5/2014) kemarin sekitar pukul 14.00 Wita mengamankan dua perempuan yang bersatus ibu rumah tangga (IRT). Hal itu sehubungan dengan praktek keduanya yang melakukan pegedaran judi togel di wilayah Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan. Kedua pelaku berinisial HM (34) dan (MA).
Menurut informasi, tersangka HM merupakan pengedar/pegecer kupon, sedangkan MA adalah sang bandar judi. Keduanya kini telah berada di Mapolsek Urban Kotamobagu untuk kepentingan penyelidikan kasus.
Kapolsek Urban Kotamobagu AKP Efendy Tubagus mengatakan, saat penangkapan anggota Buser berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.888.000, kupon empat puluh satu buah, kalkulator, buku syair serta buku rekapan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga masyarakat. Setelah mendalami laporan, saya langsung tugaskan anggota untuk turun ke lapangan. Ternyata memang benar, dua orang pelaku berhasil diringkus dalam rangkaian gelaran Operasi Pekat,” ungkap Tubagus.
Masih terkait judi togel. Tim Buser Polres Bolmong, sehari sebelumnya yaitu pada Minggu (25/5/2014) lalu juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AD yang diduga merupakan bandar togel. AD merupakan warga Kelurahan Gogagoman. Selain AD, seorang pengecer judi togel IO, warga Motoboi Kecil juga diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 1.266.000, 74 buah buku kupon togel Sidney dan 4 buku blanko rekapan togel. (harismongilong)