
Tondano, BeritaManado.com — Proses pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah/Hukum Tua berlangsung selama tiga hari.
Tahap selanjutnya, mereka yang mendaftar wajib diusulkan oleh pemerintah bersama BPD dan LPM ke Komisi Pemilihan Umum melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Minahasa dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah Desa/Kelurahan di empat Kecamatan yaitu Sonder, Remboken, Tompaso Barat dan Lembean Timur, Rabu (1/11/2017).
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon hadir langsung dalam Raker di Kecamatan Remboken, menegaskan bahwa pihaknya sangat berharap partisipasi masyarakat dalam pendaftaran PPS akan meningkat.
“Semakin banyak pendaftar itu menandakan minat masyarakat untuk turut berpartisipasi semakin baik. Maka dari itu, jangan ada pihak yang menghalangi minat masyarakat,” ujar Tinangon.
Ditambahkanya, setelah melakukan pendaftaran di Desa/Kelurahan, maka PPS wajib memasukkan berkas ke PPK dan itu hanya berlangsung hingga tanggal 3 November 2017 mendatang.
“PPS adalah penyelenggara Pemilu di Desa dan Kelurahan dan bukan menjadi instrumen kepentingan politik,” tutup Tinangon.
(***/frangkiwullur)