Minut, BeritaManado.com – Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa Utara (Minut) Ipda Dwirianto Tandirerung bersama piket provost dan piket jaga tahanan rutin melakukan pemeriksaan ruang tahanan.
Menurut Tandirerung, kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan ke dalam kamar-kamar tahanan untuk mengetahui kondisi dan kebersihan di dalam rutan serta antisipasi adanya barang berbahaya.
Pemeriksaan itu terbukti dengan diamankannya dua jenis barang yang dianggap berbahaya dari dalam ruang tahanan.
“Pada pengecekan Rabu (10/8/2018) pagi, diamankan barang berupa rokok dan alat cukur kumis karena barang tersebut termasuk barang yang dilarang ada di dalam ruang tahanan,” ujar Tandirerung, Kamis (11/10/2018).
Ia menambahkan, setelah berkeliling ruangan tahanan, petugas juga mengabsen para tahanan dan mengecek secara langsung kondisi fisik dan psikologi para tahanan.
“Petugas memberikan kesempatan kepada tahanan menyampaikan bila ada gangguan kesehatan, dapat segera diantar berobat di poliklinik,” pungkasnya.
(***/FindaMuhtar)