Manado – Kabar gemberi bagi masyarakat Sulawesi Utara, berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017, memutuskan, mantan anggota DPR-RI, Olly Dondokambey, terbukti tidak menerima aliran dana e-KTP, seperti yang disebutkan pada dakwaan jaksa sebelumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, memvonis terdakwa korupsi Irman dan Sugiharto masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Pengamat politik, Dr Jerry Massie menilai putusan pengadilan tersebut membuktikan kabar Olly Dondokambey menerima dana e-KTP yang sengaja dihembuskan orang lain tidak terbukti.
“Dari awal saya menilai Olly Dondokambey tak terlibat kasus KTP elektronik, jadi ada yang sengaja memojokan dan mengaitkan beliau menerima 1,2 juta dollar. Selama ini Olly biasa saja. Biasa bahasa politis dari tidak bisa diplesetkan dan di pelentir,” jelas Jerry Massie kepada BeritaManado.com, Sabtu (22/7/2017).
Lanjut Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), sejauh ini peran Olly Dondokambey membangun Sulawesi Utara sudah terbukti dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Apalagi hampir semua kolega Olly Dondokambey di pusat sudah turun ke daerah nyiur melambai.
“Bagi saya, masalah yang dialami Olly Dondokambey selama ini bagaikan pepatah anjing menggonggong khafilah berlalu, tak usah menggubris apa kata orang. Kan beliau sudah berapa kali diperiksa dan sejauh ini tetap aman. Biasa word of mouth atau isu dan gosip cepat merebak,” tandas Jerry Massie.
Terungkap di pengadilan, dari 38 nama yang disebut-sebut, hanya tersisa 19 nama yang diduga meraup keuntungan dari proyek e-KTP.
Nama mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang kini Gubernur Sulut Olly Dondokambey, secara meyakinkan disebut hakim tak masuk daftar mereka yang menerima aliran dana tersebut.
“Hal ini selaras dengan pengakuan Pak Olly Dondokambey di banyak kesempatan, bahwa beliau tidak pernah mengecapi dana e-KTP dimaksudkan,” ujar Victor Rarung, jubir Bidang Media Gubernur Sulut.
Majelis hakim membeberkan penyimpangan megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Hakim menegaskan dua orang terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek e-KTP yang telah bergulir 6 tahun silam itu atau sejak tahun 2011.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim John Halasan Butarbutar. (JerryPalohoon)