
Manado, BeritaManado.com – Wartawan bagian dari transparansi pemerintahan. Landasan pembangunan nasional bertumpu pada pembangunan daerah.
Demikian dijelaskan akademisi Dr. Charles Tangkau MAP, ketika menjadi narasumber pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertemakan ‘Arah dan Tahapan Pembangunan bidang Pemerataan Pembangunan’ bersama anggota DPD-RI, Ir. Stefanus B.A.N Liow, wartawan dan masyarakat di kantor DPD perwakilan Sulut, Selasa (24/4/2018) sore.
“Sesuai amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tata Sistem Perencanaan Pembangunan ada tatacara atau prosedur harus dilalui. Tatacara pembangunan program jangka panjang, menengah dan pendek,” ujar Charles Tangkau.
Charles Tangkau mengingatkan kepada pemerintah bahwa pembangunan harus terencana, tidak tiba saat tiba akal.
“Contoh, e-KTP, e-Musrenbang, dan lain-lain. Program ini mutlak membutuhkan SDM, jangan hanya pemenuhan program,” tandas Charles Tangkau.
Hal lain diangkat Charles Tangkau, banyak peraturan daerah (Perda) kurang mengakomodir kearifan lokal. Menyelaraskan pembangunan dari pusat ke daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
“Faktanya sekarang banyak undang-undang menghilangkan banyak desentralisasi. Contoh, bidang pertambangan semua ke provinsi, padahal pemilik tambang kabupaten dan kota,” tukas Tangkau.
(JerryPalohoon)