Ical (Ketum Partai Golkar) dan Azis (Ketum KNPI) saat berkunjung ke Manado beberapa waktu lalu. Foto beritamanado.

MANADO – Kisruh KNPI Pusat semakin tak berujung, bahkan mulai berimbas ke Sulut. Hal ini setelah Ketua Umum DPP KNPI yang memenangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, telah membentuk Caretaker DPD KNPI Sulut.

Menyikapi ini Ketua DPP KNPI, Dr. H. Aziz Syamsuddin, SE., SH., MAF., MH, menyatakan, putusan PN Jakarta Selatan belum berkekuatan hukum tetap karena, pihaknya telah mengajukan banding.

”Saya telah mengajukan banding. Prosesnya kan banding di Pengadilan Tinggi. Selanjutnya masih ada proses Kasasi di Mahkamah Agung ”ujar Azis yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III (bidang Hukum) DPR RI kepada beritamanado.

Menanggapi ini kubu versi Ketua Umum DPP KNPI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, yakni, Ketua Bidang Hukum, Syamsudin Radjab SH MH, menyatakan, kalau memang sudah menyatakan banding seharusnya ada kiriman salinannya.

”Tapi sudahlah, panjang ceritanya yang intinya putusan PN Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap, ”ujarnya.(abm)




Bagikan: