Bitung – DPRD wajib dilibatkan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Mengingat RPJPD, RPJMD dan RKPD bagian dari tugas DPRD dalam mengusulkan apa yang dibutuhkan masyarakat dan mengawasi usulan tersebut hingga terealisasi.
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agustenno Siburian ketika menjadi pemateri dalam Bimtek 25 anggota DPRD Kota Bitung, Kamis (27/2/2014) di Orchardz Hotel Jakarta.
Menurut Siburian, selama ini pihak eksekutif menganggap tak perlu melibatkan DPRD dalam menyusun RPJPD, RPJMD dan RKPD. Padahal menurutnya, tanpa campur tangan DPRD maka RPJPD, RPJMD dan RKPD tak bisa disusun dan itu diatur dalam Undang-undang.
“RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun berdarkan apa yang dibutuhkan masyarakat serta disesuaikan dengan kondisi daerah. DPRD adalah perwakilan rakyat yang tentu tahu persis apa yang dibutuhkan masyarakat ketika menggelar Reses atau Musrembang,” katanya.
Untuk itu kata dia, tanpa keterlibatan DPRD dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD maka mustahil suatu daerah bisa menyusun RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Sementara itu, Bimtek DPRD Kota Bitung ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri dan Babby Palar yang diikuti anggota DPRD lainnya yakni Robby Lahamendu, Harun Gandaria, Superman Gumolung, Jondries Kansil, Lukman Djafar, Laode Sumaila, Bobby Dumgair, Lexi Maramis, Safrudin Ila, Nurdin Duka, Welem Wuwungan, Harto Kahiking, Grety Mandey, Selie Pangau, Femy Lumatau, Vonny Sigar, Sumisan Sundana, Nely Worontikan dan Rony Boham.(abinenobm)