TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon melaksanakan sidang paripurna dalam rangka menetapkan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2K-PKPK), Jumat (22/06/2018).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Youddy Moningka SIP serta dihadiri para anggota DPRD, Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak serta jajaran Pemkot Tomohon.
Ketua Pansus Harun Lullulangi mengatakan sejak diajukan DPRD dalam rapat paripurna 17 Oktober 2017 lalu, ranperda ini sudah mengalami proses panjang pembahasan, konsultasi, studi banding bahkan evaluasi dan fasilitasi sehingga perda yang nanti ditetapkan akan mempunyai nilai manfaat untuk masyarakat Tomohon.
Sementara Wenur mengungkapkan dengan ditetapkan perda ini, Kota Tomohon sudah memiliki landasan hukum penanganan kawasan kumuh di daerah sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) sehingga eksekutif sudah dapat melakukan upaya-upaya nyata untuk pengentasan daerah kumuh dan hampir kumuh di Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)