Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahum 2024 melalui penadatanganan berita acara RKT tahun 2014 oleh pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan bahwa, penyusunan RKT dilaksanakan berdasarkan pasal 73 peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD.
“Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD, kemudian rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan, selanjutnya pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan, dan yang terakhir, hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” ungkap Fransiscus Selasa, (26/9/2023).
Lanjut Fransiscus, pimpinan DPRD telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing Alat Kelengkapan DPRD (AKD), dan oleh masing-masing AKD telah menyampaikan usulan rencana kerja DPRD tahun 2024 dalam bentuk program dan daftar kegiatan kepada pimpinan DPRD.
“Selanjutnya program dan kegiatan yang trlah diusulkan tersebut telah dilakukan penyelarasan dan telah ditetapkan 2 program, 19 kegiatan, dan 75 sub kegiatan yang merupakan rencana kerja DPRD tahun 2024,” jelas Ketua DPRD.
(Erdysep Dirangga)