Manado – Rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan pemandangan umum terhadap Ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun, Senin (17/02/2014), dipimpin ketua DPRD Meiva Salindeho-Lintang didampingi wakil ketua Sus Sualang-Pangemanan dan Arthur Kotambunan.
Diawali dengan laporan Panitia khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara tentang pengelolaan barang milik daerah, disampaikan Johny Mantiri.
Dilaporkan Mantiri, rapat paripurna DPRD Sulut untuk mengambil keputusan terhadap Ranperda pengelolaan barang milik daerah merupakan agenda penting yang termuat dalam program legislasi daerah provinsi Sulawesi Utara 2013, sebagaimana amanat pasal 32, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa, perencanaan penyusunan peraturan daerah provinsi dilakukan dalam prolegda provinsi, serta untuk memenuhi peraturan pemerintah RI nomor 6, tahun 2006, tentang pengelolaan barang milik daerah, milik negara/milik daerah, go peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
“Terima-kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada Pansus untuk menyampaikan laporan terkait usulan Ranperda pengelolaan barang milik daerah. Perlu disampaikan bahwa urgensi penetapan ranperda ini diantaranya, untuk kepentingan pelayanan publik dan pelaporan penggunaan barang milik daerah karena disadari asset atau barang milik daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah yang bermakna adanya pemanfaatan finansial dan ekonomi dan bisa diperoleh pada masa mendatang. Yang bisa juga menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat.
Pentingnya pengaturan barang milik daerah juga antara lain karena permasalahan asset dapat mempengaruhi predikat opini BPK terhadap LHP LKPD Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Mantiri.
Lima fraksi DPRD Sulut yakni Fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, PDS dan Barindra menyatakan menerima Ranperda pengelolaan barang milik daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Lima fraksi ini juga menyatakan sikap setuju Ranperda pendirian BUMD Sulut Membangun dibahas pada tahapan selanjutnya. Sementara Fraksi Persatuan Nasional (F-PN) secara lisan menyatakan setuju, menyusul akan memberikan pendapat secara tertulis.
Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS), salah-satu fraksi yang menyetujui Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah pemerintah provinsi Sulawesi Utara ditetapkan menjadi Perda dan Ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun dibahas pada tahapan selanjutnya.
Pendapat akhir dan pemandangan umum F-PDS yang dibacakan Paul Tirayoh
menyatakan, bahwa barang milik daerah adalah salah-satu unsur penting dalam rangka penyelenggaran pemerintah di daerah, maka apresiasi diberikan oleh Fraksi Partai Damai Sejahtera atas perhatian pemerintah provinsi dalam penyusunan Ranperda pengelolaan barang milik daerah provinsi Sulawesi Utara. Yang nantinya dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat terwujud pengelolaan barang milik daerah yang memenuhi akuntabilitas.
“Fraksi PDS mengingatkan pemerintah dalam hal perencana, pengadaan, penyaluran, pemeliharaan, pengamanan, penggunaan barang milik daerah harus efisien, efektif dan transparan serta adil dan akuntabel yang selalu berpihak pada kepentingan masyarakat umum,” tutur Tirayoh.
Fraksi PDS mengingatkan juga kepada pemerintah untuk menginventarisir barang milik daerah dengan teliti dan jelas. Dalam hal pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak, maka fraksi PDS mengingatkan kepada pemerintah provinsi untuk trasparan dalam hal kontrak kerjasama dengan pihak lain.
“Kemudian terhadap Ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun, fraksi PDS berharap agar pendirian BUMD ini dapat memberikan manfaat yang besar dalam rangka progres pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara sesuai dengan kondisi daerah Sulawesi Utara.
Fraksi PDS mendorong pemerintah provinsi dalam penentuan pengelolaan PT Sulut Membangun menempatkan personil yang profesional dan bertanggungjawab, belajar dari pengalaman BUMD PD Pembangunan yang gagal.
Dalam hal komposisi kepemilikan saham, fraksi PDS mendorong pemerintah provinsi mendominasi hak kepemilikan saham PT Sulut Membangun,” urai Tirayoh.
Di akhir rapat paripurna, wakil gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil mewakili pemerintah provinsi memberikan apresiasi disertai ucapan terima-kasih kepada ketua, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas terselenggaranya rapat paripurna. Kiranya dapat memberikan hasil positif terkait pembangunan daerah khususnya dalam hal pengelolaan barang milik daerah dan pengembangan BUMD PT Sulut Membangun kedepan.
“Sehubungan dengan beberapa respon dan pertanyaan dari fraksi-fraksi kepada pemerintah, pendirian BUMD PT Sulut Membangun untuk mengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) sesuai dengan kajian. Kedepan juga dipersiapkan menjadi holding company yang akan membawahi beberapa BUMD,” ujar Kansil.
Dijelaskan Kansil, PT Sulut Membangun akan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, PAD, meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemprov Sulut juga tetap dominan dalam hal kepemilikan saham. Selektif memilik pengelolah untuk mempertahankan profesionalitas.
Sementara untuk Ranperda pengelolaan barang milik daerah, pemerintah provinsi terus berupaya agar penataan administrasi dilakukan secara benar. Misalnya, soal kepemilikan tanah Pemprov Sulut bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan sertifikat atas tanah-tanah milik daerah.
“Kami terus menata administrasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, terutama sesuai tekad mempertahan opini WTP dari BPK-RI. Pemerintah provinsi mengucapkan terima-kasih kepada semua fraksi DPRD Sulut yang telah mengingatkan dalam hal pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel,” tutur Kansil.
Sehubungan dengan pasca bencana alam, Pemprov Sulut menurut Kansil telah menginventarisir semua barang milik daerah akibat bencana alam. Menyimak dari pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sulut, pada prinsipnya pemerintah provinsi merespon baik segala kritikan, pandangan dan masukan.
“Kami menyadari pandangan-pandangan ini bertujuan memperbaiki, menyempurnakan serta lebih memantapkan kinerja pemerintah. Dengan harapan bahwa Ranperda ini menjadi produk peraturan yang bekualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai landasan yang akan mengantar pada percepatan pembangunan daerah menuju masyarakat yang semakin berbudaya, berdaya saing dan sejahtera serta menjadikan Sulawesi Utara sebagai salah-satu pintu gerbang Indonesia di kawasan Asia Pasifik,” kata Kansil. (Jerry)