Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji oleh Penjabat Ketua DPRD Sulut, Stefanus Vreeke Runtu
Manado – Senin (1/2/2016) sore, DPRD Sulut menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Paripurna dipimpin Penjabat Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu didampingi Marthen Manopo dan Wenny Lumentut dan dihadiri Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono.
Penyematan PIN
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD A.B Mononutu. Empat anggota DPRD yang dilantik dan diambil sumpah oleh Penjabat Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu adalah: Boy Tumiwa berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 161.71-131 Tanggal 25 Januari Tahun 2016, Yongkie Limen berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 161.71-132 Tanggal 25 Januari Tahun 2016, Jenny Marho Mumek berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 161.71-133 Tanggal 25 Januari Tahun 2016 dan Lucia Taroreh berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 161.71-134 Tanggal 25 Januari Tahun 2016.
Anggota DPRD Sulut
Lucia Taroreh, Jenny Mumek dan Boy Tumiwa dari Fraksi PDI-Perjuangan serta Yongkie Limen dari Fraksi Partai Golkar. Ke-empat anggota DPRD tersebut berturut-turut menggantikan Steven Kandouw, Vonny Paat, Franky Wongkar dan Hanny Joost Pajouw.
Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono pada sambutannya mengucapkan selamat mengemban amanah rakyat kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang baru dilantik, disertai ucapan terima-kasih kepada segenap pimpinan DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna.
Anggota DPRD yang baru dilantik bersama Penjabat Gubernur Soni Sumarsono dan pimpinan DPRD Sulut
“Agenda pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara hendaklah ditatap sebagai bagian dari proses demokrasi dan pemenuhan amanat konstitusi serta bentuk penguatan kapasitas kerja DPRD. Kepada anggota dewan yang baru saja mengucapkan sumpah dan janji saya berharap agar segera menyesuaikan diri terhadap suasana kerja dan lingkup tugas yang diemban, melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung-jawab. Jangan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan rakyat karena harga sebuah kepercayaan sangat mahal dan tidak dapat dinilai dengan materi apapun,” jelas Sumarsono.
Lucia Taroreh dan Boy Tumiwa duduk perdana di kursi dewan
Lucia Taroreh, salah-satu anggota Deprov yang dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 161.71-134 Tanggal 25 Januari Tahun 2016, diwawancarai usai rapat paripurna berkomitmen menjalankan amanah rakyat Sulut terutama harapan konstituen dapil Minahasa dan Tomohon.
“Saya berkomitmen melaksanakan tugas sebagaimana amanah masyarakat dengan baik dan bertanggungjawab. Tentu berdasarkan tugas pokok sebagai anggota DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi,” terang Lucia.
Lucia Taroreh, anggota Deprov dapil Minahasa dan Tomohon
Rapat paripurna dihadiri lengkap jajaran SKPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), KPU dan Bawaslu, BPKP, BPK perwakilan Sulut, Bank Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (jerrypalohoon)