
Bitung – DPRD Kota Bitung menyatakn setuju untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TV Kabel menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan Raperda itu menjadi Perda dinyatakan anggota DPRD dalam Paripurna usulan Ranperda TV Kabel yang digelar, Senin (29/12/2014).
Disetujuinnya Ranperda itu kata Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri karena Ranperda itu merupakan Ranperda Insiatif DPRD sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 pasal 28,31,32 dan 33 dan telah melewati tahapan-tahapan terkait usul Ranperda dari DPRD.
“Ditambah lagi, Raperda ini sudah melewati tahap-tahapan pembahasan hingga studi lapangan ke sejumlah daerah yang terlebih dahulu menerapkan Perda TV Kabel,” kata Mantiri.
Selain itu kata dia, Ranperda itu telah disetujui tujuh fraksi di DPRD Kota Bitung lewat penyampaian pedangan fraksi. Sehingga DPRD Kota Bitung mengambil kesimpulan keputusan dan menetapkan usul prakarsa rancangan peraturan daerah kota bitung tentang Pengaturan Televisi Kabel di Kota Bitung.
Sementara itu, Paripurna Ranperda TV Kabel ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit serta Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Hengky Honandar dan Mantiri.(abinenobm)