Bitung – DPRD Kota Bitung merespon positif usulan Pemkot untuk menetapkan sebuah Perda tentang pengelolaan sungai. Pasalnya, menurut Ketuan Pansus III DPRD Kota Bitung, Lexi Maramis, fungsi sungai sangat banyak artinya dan jika tak dijaga maka akan membawa bencana.
“Jadi usulan Ranperda soal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu sangat tepat dan itu kami respon dengan baik,” kata Maramis usai melakukan pembahasan Ranperda DAS Terpadu dengan sejumlah perwakilan Pemkot, Kamis (12/6/2014).
Maramis bersama anggota Pansus III yang terdiri dari Yondries Kansil, Bobby Dumgair, Lukman Djafar dan Superman Gumolung mengatakan, Perda Pengelolaan DAS Terpadu sudah tepat. Dan pihaknya tinggal memantapkan agar dikemudian hari ketika telah resmi menjadi Perda tidak ada ketimpangan dilapangan.
“Maka Ranperda ini memberi keuntungan yang baik bagi masyarakat, dengan satu prinsip Satu sungai, Satu Rencana, Satu Perencanaan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Pemkot yang terdiri dari Dinas PU, Bagian Hukum, Bappeda, Badan Penanggulangan Bencana dan Dinas Tata Ruang dalam pembahasan dijelaskan nama-nama sungai yang ada di Kota Bitung antara lain Sungai Girian dengan panjang 17,50 km, Sungai Tewaan panjang 8,75 km, Sungai Batuputih panjang 9,25 km, Sungai Rinondoran panjang 11,25 km dan Sungai Sagerat panjang 9,50 km.
Juga menjelaskan, sungai berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan, maka perlu diadakan pengelolaan yang baik pada DAS supaya dapat menekan akibat yang ditimbulkan seperti banjir, erosi, krisis air atau kekeringan yang mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.(abinenobm)