Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Manado merekomendasikan untuk mempidanakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado. Pasalnya kuat dugaan terjadinya penyalah gunaan wewenang yang berujung pada pelanggaran pidana Pemilu. Demikian hal ini dikatakan anggota DPRD Manado, Benny Parasan kepada beritamanado, Rabu (7/5/2014) siang tadi.
“Seharusnya Kotak suara berada di gudang bukannya di ruangan ketua KPU, apalagi Planonya berada diluar kotak suara, dan baru tadi saya dengar, dalam perhitungan suara ulang di aula SMKN 2, ada surat suara yang hilang dari dalam kotak. Kuat dugaan adanya unsur kesengajaan, kami minta pihak kepolisian untuk memproses komisioner KPU Manado secara hukum,” ujar Parasan. (risat)