
Manado, BeritaManado.com — Setelah melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan, kelima fraksi DPRD yang terdiri dari fraksi PDI Perjuangan, fraksi partai GOLKAR, fraksi partai NasDem, fraksi partai Demokrat dan fraksi Nyiur Melambai telah sepakat untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Setelah mengikuti dengan saksama atas penyampaian laporan dari badan anggaran DPRD yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan hasil pembicaraan badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka kami sebagai pimpinan rapat menyimpulkan bahwa, kelima fraksi telah menerima Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran tahun 2023, beserta dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Fransiscus Selasa, (5/9/2023) saat memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut.
Tak sampai di situ saja, Ketua DPRD Fransiscus Silangen kembali bertanya kepada seluruh anggota DPRD apakah Ranperda tersebut sudah dapat disetujui untuk menjadi Perda, dan mendapat persetujuan dari para anggota DPRD Provinsi Sulut dan ditandai dengan ketukan palu sebanyak satu kali oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut pun dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
(Erdysep Dirangga)