Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

DPRD Nilai Surat KPU Soal Pencabutan SK Pelantikan Ramlan Ifran Salah Alamat

by redaksibm
Senin, 30 Oktober 2017, 23:58 pm - Updated on Selasa, 31 Oktober 2017, 00:04 am
in Kota Bitung
A A
  • 5shares
Rapat DPRD terkait surat KPU Kota Bitung
Rapat DPRD terkait surat KPU Kota Bitung

 

Bitung – DPRD Kota Bitung menilai surat KPU Kota Bitung Nomor 49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kot/X/2017 yang isinya meminta SK pelantikan Ramlan Ifran dicabut, keliru.

Hal itu menjadi keputusan bersama yang diambil dalam rapat kerja pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung, Senin (30/10/2017).

“Ada dua poin keputusan rapat kita pada hari ini. Pertama, menolak permintaan KPU untuk membatalkan pelantikan Ramlan Ifran. Kedua, menyatakan kewenangan pembatalan pelantikan berada di tangan Gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Jerry Joel Lengkong.

Karena itu, kata Jerry yang memimpin rapat itu, setelah rapat pihaknya akan segera membalas surat dari KPU. Surat balasan itu berisi keputusan yang disebutkan diambil dalam rapat, sekaligus penegasan bahwa DPRD Kota Bitung tak bisa diintervensi pihak lain.

“Kalau bisa setelah ini surat balasan langsung dikirim ke KPU. Ini supaya masalah tidak melebar dan menjadi bias,” katanya.

Anggota DPRD, Victor Tatanude mengatakan, surat dari KPU Kota Bitung itu salah alamat.

“Pak Ifran dilantik berdasarkan SK dari Gubernur, sehingga untuk pembatalannya juga harus melalui SK. Jadi harusnya KPU Kota Bitung menyurat ke Gubernur untuk persoalan ini,” katanya.

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD lain, Tonny Yunus yang menurutnya pembatalan pelantikan Ifran merupakan permintaan yang keliru.

“Mana bisa hanya dengan surat ini kita membatalkan paripurna? Itu jelas-jelas sangat keliru. Pelantikan Pak Ifran itu sah dan tidak ada masalah,” katanya.

Pun demikian, para anggota DPRD tak menampik jika proses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Ifran bermasalah. Mereka mengakui jika ada tahapan maupun dokumen yang tidak lengkap.

“Karena itulah KPU disarankan untuk menyurat ke Gubernur, bukan ke DPRD. Itu bukan kewenangan kami,” kata anggota DPRD, Ronny Boham.

(abinenobm)

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 5shares
Tags: Paw ramlan ifranRamlan Ifran

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.