Bitung – DPRD Kota Bitung menilai surat KPU Kota Bitung Nomor 49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kot/X/2017 yang isinya meminta SK pelantikan Ramlan Ifran dicabut, keliru.
Hal itu menjadi keputusan bersama yang diambil dalam rapat kerja pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung, Senin (30/10/2017).
“Ada dua poin keputusan rapat kita pada hari ini. Pertama, menolak permintaan KPU untuk membatalkan pelantikan Ramlan Ifran. Kedua, menyatakan kewenangan pembatalan pelantikan berada di tangan Gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Jerry Joel Lengkong.
Karena itu, kata Jerry yang memimpin rapat itu, setelah rapat pihaknya akan segera membalas surat dari KPU. Surat balasan itu berisi keputusan yang disebutkan diambil dalam rapat, sekaligus penegasan bahwa DPRD Kota Bitung tak bisa diintervensi pihak lain.
“Kalau bisa setelah ini surat balasan langsung dikirim ke KPU. Ini supaya masalah tidak melebar dan menjadi bias,” katanya.
Anggota DPRD, Victor Tatanude mengatakan, surat dari KPU Kota Bitung itu salah alamat.
“Pak Ifran dilantik berdasarkan SK dari Gubernur, sehingga untuk pembatalannya juga harus melalui SK. Jadi harusnya KPU Kota Bitung menyurat ke Gubernur untuk persoalan ini,” katanya.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD lain, Tonny Yunus yang menurutnya pembatalan pelantikan Ifran merupakan permintaan yang keliru.
“Mana bisa hanya dengan surat ini kita membatalkan paripurna? Itu jelas-jelas sangat keliru. Pelantikan Pak Ifran itu sah dan tidak ada masalah,” katanya.
Pun demikian, para anggota DPRD tak menampik jika proses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Ifran bermasalah. Mereka mengakui jika ada tahapan maupun dokumen yang tidak lengkap.
“Karena itulah KPU disarankan untuk menyurat ke Gubernur, bukan ke DPRD. Itu bukan kewenangan kami,” kata anggota DPRD, Ronny Boham.
(abinenobm)