BITUNG—Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung tahun 2011-2030 dianggap prematur dan penuh keganjilan. Pasalnya sejumlah poin yang dicantumkan dalam RTRW Kota Bitung dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan terlalu mengada-ada.
Hal ini terungkap ketika Pansus RTRW DPRD Kota Bitung saat melaksanakan pembahasan RTRW Kota Bitung 2012-2030 dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) diruang paripurna DPRD Kota Bitung, Selasa (21/2).
“Banyak hal yang menimbulkan pertanyaan dalam RTRW Kota Bitung yang diusulkan eksekutif. Seperti nama pasar tradisional Girian yang tiba-tiba dicantumkan dengan nama pasar Tangkoko dalam RTRW dan ini kami pertanyakan,” kata salah satu anggota anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bitung, Vonny Sigar.
Belum lagi masalah batas-batas wilayah yang jelas-jelas tidak diperinci dalam RTRW tersebut dan ini ikut dipertanyakan perwakilan Korem 1310 Kota Bitung yang ikut dalam pertemuan tersebut. “Batas wilayah harus jelas baik yang ada ditingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten kota,” kata perwakilan Kasdim 1310 Kota Bitung, Nicolein Tumeleng.
Pasalnya menurut Tumeleng, jika batas wilayah tidak dicantumkan maka pasti akan terjadi masalah-masalah kamtibmas antar warga yang ada diwilayah perbatasan. Sehingga ia meminta agar dalam RTRW jelas mana batas wilayah yang ada di Kota Bitung agar tidak muncul persoalan dikemudian hari.
Tak hanya itu malah menurut Ketua Pansus RTRW Kota Bitung, Victor Tatanude, RTRW merupakan produk yang vital untuk kepentingan warga Kota Bitung sampai puluhan tahun yang akan datang. Sehingga menurutnya, semua poin yang dicantumkan dalam RTRW harus sesuai dengan kenyataan dan tidak terlalu mengada-ada.
“Di dalam RTRW ada rencana bandara udara di Pulau Lembeh, tapi anehnya nama lokasi bandara tersebut ada di gunung Lembeh. Nah yang jadi pertanyaan apakah memang di Pulau Lembeh ada nama gunung Lembeh atau baru diciptakan ketika RTRW ini disusun,” kata Tatanude.
Belum lagi masalah rencana penataan jalan di Kota Bitung yang dianggap Tatanude terlalu mengada-ada dan tidak jelas. Karena batasan, maupun lebar jalan tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
“Jika memang mengikuti apa yang dicantumkan dalam RTRW makan jelas kedepan bakal banyak warga Kota Bitung yang harus ketinggalan tempat tinggal karena tergusur pembangunan jalan. Nah ini kami minta agar dikoreksi dan disesuaikan dengan kondisi lapangan,” katanya.
Sementara itu, pembahasan RTRW Kota Bitung ini sendiri diskors untuk melanjutkan pembahasan Rabu (22/2). Mengingat Pansus RTRW DPRD Kota Bitung merasa perlu melakukan pembahasan poin per poin karena dianggap banyak yang ganjil.
Turut hadir dalam pembahasan ini Sekkot Bitung, Edison Humiang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fabian Kaloh, Asisten II Bidang Perenomian dan Pembangunan, Dahlia Kaeng dan sekretaris BKPRD James Rompas.(en)