Ratahan – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Jumat (11/7/2014) mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) yang baru.
Kedua Perda yang disahkan, yaitu Perda tentang Penanaman Modal dan Perda tentang Pedoman dan Tata Cara Perijinan dan Non Perijinan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penenaman Modal Asing.
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua Katrien Mokodaser didampingi wakil ketua Delly Makalow, ketua DPRD Mitra Tonny Lasut AmTm. Hadir para anggota DPRD, bupati Mitra James Sumendap, wakil bupati Ronald Kandoli serta para kepala SKPD dilingkungan pemerintah kabupaten Mitra.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh masing-masing Pansus, dilanjutkan dengan pendapat umum fraksi. Pada kesempatan itu, lima fraksi di DPRD Mitra menyetujui dua Ranperda itu disahkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, bupati James Sumendap dalam tanggapan umumnya atas pandangan kelima fraksi menyatakan, sesungguhnya dua Ranperda baru yang sudah disahkan menjadi Perda tak lain untuk Mitra yang lebih baik lagi. “Kedepan kita yakini iklim investasi semakin baik dan meningkat di Kabupaten Mitra,” tukasnya. (rulandsandag)