Amurang – Anggota DPRD Minahasa Selatan (Minsel), Johny RM Sumual, SE. SH. MSi pada tanggal 16 Oktober 2015 mengirim surat pengunduran diri yang diterima Sekretaris DPRD Lucky Tampi, SE dan selanjutnya langsung diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Rapat Paripurna DPRD Minsel, Kamis (22/10), dipimpin Ketua DPRD Minsel, Jenny J Tumbuan, SE dan Wakil Ketua Rommy D. Pondaag dan Franky Lelengboto, ST resmi memproses dengan mengumumkan pengunduran diri Ketua Komisi I dan Ketua Fraksi Demokrat Johny RM Sumual.
“Pengunduran diri John Sumual, dengan alasan mencalonkan dan dicalonkan oleh Partai Demokrat sebagai calon bupati Minsel periode 2015-2020. Jadi sesuai ketentuan melalui rapat paripurna tersebut dimintakan kepada kita semua untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut, ujar pimpinan sidang Jenny J. Tumbuan. Dasar dari pengunduran diri sebagaimana Tata Tertib DPRD Minsel, Pasal 129 Ayat (1) Huruf b menyatakan bahwa Anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri. Anggota DPRD yang terhormat Johny R.M Sumual telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Minsel pada tanggal 7 Agustus 2015.
Berkaitan dengan itu, Pimpinan Cabang Partai Demokrat Minsel telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD dengan surat No.51/DPC-PD/Minsel/Ext/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 perihal usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas anggota DPRD Minsel Johny RM Sumual.
“Setelah menerima surat pengunduran diri Johny R.M Sumual, maka untuk memenuhi amanat peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Saya sebagai pimpinan DPRD Minsel dengan ini mengumumkan pengunduran diri anggota DPRD yang terhormat Johny R.M Sumual sebagai anggota DPRD Minsel masa jabatan 2014-2019.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Minsel akan menerbitkan keputusan pimpinan DPRD tentang pemberhentian anggota DPRD atas nama Johny RM Sumual dan akan disampaikan kepada Gubernur Sulut melalui bupati Minsel untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian sebagai anggota dewan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ungkap pimpinan sidang.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi, SH mengatakan, menindaklanjuti proses pemberhentian anggota DPRD Minsel diingatkan kepada KPU Minsel agar segera mungkin menyampaikan atau mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (sanlylendongan)