Amurang – DPRD Minahasa Selatan (Minsel) menggelar sidang Paripurna dalam rangka proses usulan pemberhentian Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE dan Wakil Bupati Minsel Drs. Sonny F. Tandayu akan berakhir masa jabatannya tanggal 14 Desember 2015.
Usulan pemberhentian tersebut diatas memperhatikan Keputusan Mendagri No. 131.71-993 tahun 2010 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Minsel. Dan Keputusan Mendagri No. 132.71-994 tahun 2010 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Minsel, melalui sidang paripurna, Kamis (22/10) dipimpun Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan dan Wakil Ketua Rommy D. Pondaag dan Franky Lelengboto, ST.
Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri. Untuk Gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Maka, sebagai pimpinan DPRD Minsel dengan ini mengumumkan usul pemberhentian Ibu Christiany Eugenia Paruntu, SE dan Bapak Drs Sonny Frans Tandayu sebagai bupati dan wakil bupati Minsel masa jabatan 2010-2015. Dan akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 14 Desember 2015,” ujar pimpinan sidang Jenni J. Tumbuan.
Saat disampaikan usulan pengunduran diri, bukan berarti bupati dan wakil bupati telah berakhir masa jabatannya. Tetapi, tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatan pada tanggal 14 Desember 2015.
Selanjutnya, DPRD Minsel berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, perlu menetapkannya dengan keputusan DPRD dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui Gubernur Sulut untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Minsel tentang Pengumuman Usul Pemberhentian bupati dan wakil bupati Minsel masa jabatan 2010-2015. (sanlylendongan)
Amurang – DPRD Minahasa Selatan (Minsel) menggelar sidang Paripurna dalam rangka proses usulan pemberhentian Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE dan Wakil Bupati Minsel Drs. Sonny F. Tandayu akan berakhir masa jabatannya tanggal 14 Desember 2015.
Usulan pemberhentian tersebut diatas memperhatikan Keputusan Mendagri No. 131.71-993 tahun 2010 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Minsel. Dan Keputusan Mendagri No. 132.71-994 tahun 2010 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Minsel, melalui sidang paripurna, Kamis (22/10) dipimpun Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan dan Wakil Ketua Rommy D. Pondaag dan Franky Lelengboto, ST.
Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri. Untuk Gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Maka, sebagai pimpinan DPRD Minsel dengan ini mengumumkan usul pemberhentian Ibu Christiany Eugenia Paruntu, SE dan Bapak Drs Sonny Frans Tandayu sebagai bupati dan wakil bupati Minsel masa jabatan 2010-2015. Dan akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 14 Desember 2015,” ujar pimpinan sidang Jenni J. Tumbuan.
Saat disampaikan usulan pengunduran diri, bukan berarti bupati dan wakil bupati telah berakhir masa jabatannya. Tetapi, tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatan pada tanggal 14 Desember 2015.
Selanjutnya, DPRD Minsel berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, perlu menetapkannya dengan keputusan DPRD dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui Gubernur Sulut untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Minsel tentang Pengumuman Usul Pemberhentian bupati dan wakil bupati Minsel masa jabatan 2010-2015. (sanlylendongan)