Manado, BeritaManado.com — Zakarias Tatukude SE, selaku sekretaris komisi IV DPRD Manado meminta kepada pihak PT. Lion Air Indonesia untuk memberikan uang penggantian hak bagi Steve Rompis.
Hal itu dikatakan Zakarias Tatukude kepada BeritaManado.com, usai hearing komisi VI dengan PT. Lion Air Indonesia, Depnaker Manado dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Steve Rompis, di ruang komisi, Tikala, Senin (20/1/2020).
“Kami pihak DPRD sebagai mediator, berharap kepada pihak PT. Lion kiranya dapat memberikan tunjangan kepada karyawan yang di PHK yakni saudara Steve Rompis,” kata Zakarias Tatukude.
Karena menurut Tatukude, berdasarkan peraturan, apapun alasan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, jika di PHK harus mendapat pesangon sebagai haknya
“Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.158 seberat apapun pelanggaran yang dilakukan, karyawan yang di PHK harus mendapatkan uang pengganti,” ujar Tatukude.
Untuk itu Tatukude berharap kepada PT. Lion dengan Steve Rompis bisa ada kata sepakat mengenai jumlah yang akan dibayarkan.
“Diatur sedemikian rupa, agar ada kata sepakat, sehingga PT. Lion Air dapat memberikan kewajibannya dan Steve Rompas bisa mendapatkan haknya,” ucap Tatukude.
Diketahui Steve Rompas yang sudah bekerja 9 tahun di PHK oleh PT. Lion Air pada bulan Juli hingga saat ini belum mendapatkan pesangon dan Jamsosteknya ditahan.
Dia melaporkan kepada DPRD Manado karena surat pemberhentian secara sepihak itu tidak memiliki cap resmi dari perusahaan hanya ada tanda tangan dari pimpinan perusahaan saja.
(BennyManoppo)