Ratahan – Dipimpin wakil ketua Katrien Mokodaser didampingi ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Drs Tavif Watuseke, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (12/9) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat gabungan komisi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), 5 perusahaan pemegang kuasa ijin pertambangan serta pihak Inspektorat.
Hearing dilakukan sebagai tindaklanjut pihak legislatif soal adanya laporan masyarakat terkait penyelenggaraan usaha dan ijin pertambangan, di dalamnya adanya dugaan pungutan illegal dalam pengurusan ijin.
“Sebagaimana tugas DPRD dalam fungsi pengawasan, maka kami ingin penjelasan yang akurat tentang penyelenggaraan usaha pertambangan emas maupun galian C, khususnya soal ijin usaha dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengurusan ijin. Ini penting karna berkaitan dengan kepentingan masyarakat apalagi bicara terkait tanah milik masayarakat, kehutanan serta pengendalian dan pengawasan lingkungan maka semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku.,” paparanya.
Lanjutnya, terkait pengurusan ijin (investor) untuk pinjam pakai, eksplorasi, eksploitasi usaha pertambangan perlu dikoordinasikan dengan DPRD sehingga tidak ada ijin-ijin yang tumpang tindih dan merugikan masyarakat.
“Untuk agenda selanjutnya kita akan menghadirkan Dinas Kehutanan, BLHPK dan Bappeda. Karena pengolaan kawasan pertambangan harus mengacu pada RTRW termasuk kepala Inspektorat berkaitan dengan kompetensi dan pertanggungjawabannya,” tukasnya menambahkan agenda ini juga berkaitan dengan penyempurnaan Ranperda pengelolaan usaha pertambangan rakyat yang saat ini semtara dalam tahapan pembahasan oleh Pansus untuk ditetapkan menjadi Perda. (rulan sandag)