Bitung – DPRD Kota Bitung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung tetap meminta PT RD Pacifik International untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Natal sesuai ketentuan.
Menurut DPRD dan Disnakertrans, pembayaran THR 100% sudah diamanatkan Undang Undang Ketenagakerjaan dan Permen tentang THR, sehingga harus dipatuhi perusahaan.
“Itu tak bisa ditawar-tawar lagi, karena aturan yang bicara. Jadi keliru jika perusahaan melakukan penawaran dan hanya akan membayar THR sebesar 25%,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, Selasa (20/12/2016) ketika memimpin hearing terkait aduan ratusan karyawan RD Pacifik International bersama Disnakertrans.
Dan jika perusahaan tetap tak mematuhi, maka DPRD dan Disnakertrans meminta perusahaan untuk mencari cara agar THR Natal tetap dibayar 100%.
“Tak ada alasan untuk tak membayar THR, karena itu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, dalam hearing dihadiri Plt Kadisnakertrans Pemkot Bitung, Hary Tania dan perwakilan perusahaan serta ratusan karyawan PT RD Pacifik International.(abinenobm)