MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dalam bidang pembentukan produk hukum daerah.
Bertempat di gedung kantor wilayah Kemenkumham Sulut, Rabu (15/01/2020), DPRD Boltim dan Kemenkumham menyepakati hubungan kerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, SH., menyampaikan bentuk kerjasama ini adalah tindak lanjut terhadap Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut beserta jajarannya atas kerjasama ini, semoga dengan kerjasama ini Perda yang disusun oleh DPRD dapat lebih berkualitas serta dapat menjawab beberapa permasalahan,” ujar Fuad Landjar.
Kata dia, kerjasama dengan kemenkumham, adalah bentuk kewaspadaan terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum diatasnya sehingga harmonis dengan produk hukum yang lainnya.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham Sulut, Lumaksono,SH.,MH., mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan maksud melakukan upaya fasilitasi perencanaan,” kata Lumaksono.
Sehinggan itu harus melakukan upaya penyusunan baik naskah akademik, dari mulai perencanaan penyusunan pembahasan hingga pempublikasian peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk.
“Saya sebagai kepala Kanwil Kemenkumham menyambut baik kerjasama yang dibangun agar kegiatan dalam rangka penyusunan produk hukum daerah ini menjadi suatu produk hukum yang benar-benar menyentuh harapan masyarakat, kerjasama ini telah terjalin harmonis setiap tahun,” terangnya.
Sinergitas ini diharapkan akan dapat menciptakan pembangunan hukum di Bolaang Mongondow Timur.
Adapun penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Boltim, beserta jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.
(Wan/***)