
Bitung, BeritaManado.com – DPRD Kota Bitung sepakat menunda pelaksanaan Reses. Penundaan itu ditandai dengan Rapat Paripurna dalam rangka Perubahan dan Penetapan Agenda DPRD Kota Bitung Masa Persidangan ke-2 tahun ke-4 tahun Sidang 2022-2023, Senin (20/2/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh dihadiri Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honadar.
Keegan menyampaikan, rapat paripurna itu digelar untuk kembali menyusun jadwal Reses yang sebelumnya telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bitung.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 Banmus DPRD Kota Bitung telah menetapkan agenda DPRD masa persidangan ke-2 tahun ke-4 tahun sidang 2022-2023,” kata Keegan.
“Diantaranya adalah pelaksanaan Reses pada Februari, namun oleh pelaksanaan tugas dan fungsi lain dari pimpinan dan anggota DPRD agenda tentang Reses ini belum bisa terlaksana,” lanjutnya.
Penundaan Reses itu, kata Keegan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 46 ayat 2 yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan DPRD sepakat melaksanakan paripurna dalam rangka perubahan dan penetapan agenda DPRD Kota Bitung masa persidangan ke-2 tahun ke-4 tahun sidang 2022-2023,” katanya.
Berdasarkan kajian itu, kata kader Partai NasDem Kota Bitung ini, sebagai pimpinan rapat sekaligus pimpinan DPRD memutuskan agenda pelaksanaan reses yang awalnya ditetapkan Februari dirubah pelaksanaannya.
“Pelaksanaan reses dirubah pelaksanaannya pada akhir Maret atau awal April 2023,” katanya.
Selain agenda penundaan reses, dalam rapat paripurna itu juga dibacakan usualan PAW terhadap kader PKPI Kota Bitung, Alm Lanny Sondakh.
(abinenobm)