
Bitung – DPRD Kota Bitung berencana untuk menuangkan aspirasi Perkumpulan Masyarakat Pencinta Music (PMPM) Sulut tentang pemberian ijin operasi disco tanah dalam Peraturan Daerah (Perda). Dan Perda itu akan ditempuh sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang yang berlaku.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B dan C DPRD Kota Bitung tentang disco tanah, Senin (11/5/2015).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Anthonius Supit didampingi John Hamber, Femmy Lumatauw, Robby Lahamendu, Syam Panai, Luther Lorameng, Martje Rantung dan Vonny Sigar.
Dalam pembahasan rapat, Pemkot bersama Polres Bitung dengan PMPM membuat kajian dan tata tertib tentang pemberlakuan disco tanah. Tetapi selama kajian tersebut belum tuntas maka Polres Bitung belum akan menerbitkan ijin untuk disco tanah.
Hadir juga dalam rapat Kasat Intel Polres Bitung, AKP Luther Tadung, Kapolsek Aertembaga, AKP Frelly Sumampouw, Kabid Tibum dan Tramas Sat Pol-PP Pemkot Bitung, Frans Patalo dan Camat Aertembaga, Sifri Mandak.(abinenobm)