Jakarta – Kisruh yang sementara melanda Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dapat dikatakan memasuki babak baru. Pasalnya berbagai persoalan yang semenjak tahun 2010 dipolemikan oleh dosen-dosen yang ada di lingkungan kampus tersebut tak kunjung direspon dan ditanggapi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Lihat saja mulai dari perkara hukum DR Julius Ponto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemilihan Senat yang inkonstitusional dan status Senat yang berdasarkan keputusan Mahkama Agung iloegal sampai dengan dugaan beberapa kasus korupsi yang melibatkan pimpinan Unsrat sampai dengan Pejabat dilingkungan Kemendikbud.
Terkait dengan hal tersebut, para dosen yang melihat ketidakbereskan inipun mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara. Langkah yang ditempuh para akademisi ini, sebut saja DR Flora Kalalo SH MH, Prof DR Ellen Kumaat DEA, Prof DR Hengky Kiroh, Prof Dr Vanetia Danes, Prof DR B. Tulung, Prof DR Patar Rumapea, Prof DR E Sitanggang serta para akademi lainnya langsung direspon oleh DPRD dengan bertandang ke Komisi X DPR RI guna mengadukan persoalan ini agar secara kelembagaan DPR RI dapat mengunakan kewenangannya untuk mempertanyakan kepada Menteri Pendidikan Dan Kebuayaan RI.
Tepatnya 11/12 kemari, Tim DPRD Sulut yang langsung dikomandai oleh Ketua bersama dengan personil DPRD lainnya seperti Jedry Keintjem, Paul Tirajo serta para akademisi ini melakukan pertemuan dengan komisi X DPR RI dan langsung diterima oleh ketua Komisi X hi Syamsul Bachri SH MSc. Dalam pertemuanyang berlangsung kemarin sore di gedung Nusantara I, terkait dengan uneg-uneg Unsrat disampaikan dihadapan komisi X. Pada kesempatan tersebut Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut, jendry Keintjem meminta agar Komisi X segera memanggil hearing Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh yang sudah sekian lama terkesan membiarkan polemik Unsrat. Sama dengan Jendry, paul Tirajoh yang merupakan ketua badan kehormatan DPRD Sulut bahkan menduga ada kesengajaan dari pihak kemendikbud untuk membiarkan kasus Unsrat ini.
“Kemendikbud membuat kasus Unsrat mengambang, dan hal ini adalah karena diduga kuat terjadi perselingkuhan antara Dirjen Dikti Joko Santoso, Mendikbud M Nuh dan Rektor Unsrat Donald Rumokoy. Saya berani menyatakan bahwa sangat kuat dugaan ini,” papar eks pejabat bupati Minut ini dihadapan peserta hearing.
Dipenghujung pertemuan tersebut Jedry Keintjem masih sempat menginterupsi agar Komisi X tidak lupa meminta kepada Mendikbud untuk segera mengambil keputusan strategis di Unsrat yakni penetapan Plt Rektor. ” Dan sebagai masukan sebaiknya Plt Rektor Unsrat jangan dari internal Unsrat. terserah siapa yang ditunjuk mendikbud, yang terpenting adalah orang yang benar-benar bisa bersikap netral dan mampu membawa Unsrat untuk mengelar pemilihan rektor secara demokratis. karena sampai saat ini sudah tiga kali pilrek dilakukan namun semuannya gagal,” terang politisi PDIP ini.
Di akhir acara tersebut Flora Kalalo memberikan beberapa bukti-bukti dalam bentuk dokumen yang begitu tebal terkait dengan pelanggaran-pelanggaran secara hukum maupun secara administrasi yang dilakukan oleh rektor Unsrat saat ini. “Kami memberikan data-data ini agar supaya kami tidak dianggap mengarang semua pengaduan kami ini. semua yang kami aduhkan itu berlandaskan pada bukti-bukti yang ada,” tutup Flora Kalalo.(redaksi)