Manado, Beritamanado.com – Seakan tak ada kapoknya residivis sejumlah kasus pencurian di Kota Manado berinisial M (27), kembali berulah.
Warga Kelurahan Pandu, Kecamatan
Bunaken, Kota Manado ini, terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur
di kedua kakinya akibat berusaha
melarikan diri saat pencarian barang
bukti, Rabu (31/08/2022) subuh.
Kasat Reskrim Polresta Manado,
Komisaris Polisi (Kompol) Sugeng
Wahyudi Santoso, menjelaskan,
penangkapan terhadap residivis yang
sudah tiga kali masuk keluar penjara
ini, bermula laporan dari warga.
“Dimana pada pada Selasa
(24/08/2022) pelaku melakukan pencurian handphone di Perum Puri Permai, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget,” kata Sugeng saat dikonfirmasi Beritamanado.com, Kamis (1/9/2022).
Adapun kronologi menurut Kasat
Reskrim, saat itu sekira pukul 10.00
WITA, seorang saksi berinisial A,
sedang tidur di rumah kakaknya. la
mendengar ada orang membuka
pintu kamar tempat tempat dirinya
beristirahat.
Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung
mengancam saksi dengan sebilah
pisau, sembari mengatakan “Badiam
ngana, kita mo tusuk. Jangan teriak kita bunuh pa ngana,”.
Usai mengancam saksi, pelaku mengambil satu unit handphone dan uang Rp200 ribu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut tim
Resmob melakukan penyelidikan,
berdasarkan ciri-ciri pelaku yang
disebutkan oleh saksi akhirnya
identitas pelaku diketahui. Setelah
dilakukan penyelidikan lanjut, lokasi
tempat persembunyian akhirnya ditemukan,” jelas Sugeng.
Mengetahui jika pelaku sembunyi di
Kampung Biskam, Kecamatan
Motongkat, Kabupaten Boltim, Tim Resmob dan Opsnal dipimpin
langsung Kanit Resmob IPDA Heraldy
Yudhantara melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku diketahui turut mencuri empat unit sepeda
motor, serta empat buah laptop.
“Saat pencarian barang bukti, pelaku
berusaha melarikan diri. Pada akhirnya dilakukan tindakan tegas
terukur,” tegas Kasat Reskrim.
Selain pelaku M, pihak Tim Resmob dan Opsnal juga mengamankan empat orang penadah hasil curian dari pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal
pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara,”
ujar Sugeng.
Deidy Wuisan