(doc Rei Rumlus)
Manado, BeritaManado.com – Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8, Dolvie Singal, SPd, MPd membantah telah terjadi pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 8 dengan meminta dana partisipasi UNBK di Kelas 9 sebesar 100 ribu per siswa.
“Selama ini hasil dari setiap kami rapat tidak pernah ada putusan untuk melakukan pungutan-pungutan kepada peserta didik,” kata Dolvie Singal saat ditemui BeritaManado.com di Ruangan Kerjanya, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut, Dolvie Singal mengatakan kelas 9 berjumlah 12 ruangan kelas dengan jumlah peserta didik sebanyak sekitar 487 orang.
“Untuk pungli di sekolah ini tidak ada, jika ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut segera dilaporkan dan kami akan tindak lanjuti,” ucap Dolvie Singal.
Selama ini, Singal menambahkan disetiap keputusan rapat yang dilakukan masih tetap berpatokan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016.
“Jadi kami setiap melakuan rapat tetap melihat apa yang boleh dilakukan dan tidak bisa dilakukan berdasrkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” jelas Singal.
(Rei Rumlus)