Bitung – Aksi penebangan pohon perindang tanpa seizin Pemkot Bitung kembali terjadi di wilayah Kelurahan Madidir Unet Lingkungan Tiga RT 12.
Dari informasi ada dua hingga tiga pohon perindang yang ditebang oleh oknum tak dikenal karena diduga menghalangi sejumpah Roko yang baru selesai dibangun.
Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari, pihaknya tidak pernah memberikan izin penebangan pohon di lokasi tersebut.
“Kami akan berkoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Perkim, PU-TR, Camat dan Lurah untuk ditindaklanjuti konfirmasi dengan pelaku penebangan pohon perindang,” kata Sadat, Minggu (16/07/2017).
Camat Madidir, Rio Karamoy juga mengaku tidak pernah mengetahui apalagi memberikan izin penebangan pohon di wilayahnya.
“Kamipun sudah berkoodinasi dgn DLH dan Dinas Perkim. Ternyata mereka juga tidak pernah mengeluarkan izin,” kata Rio.
Untuk itu Rio mengaku akan berkoordinasi terus dengan instansi terkait dan jikapun memungkinkan, oknum penebang pohon akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bagian dari penegakan Perda Penebangan Pohon.
“Akan kami proses dan terima kasih untuk kepedulian warga. Ini menjadi warning juga kepada semua warga Kota Bitung untuk tidak semena-mena menebang pohon perindang,” katanya.
Sementara itu, salah satu pemerhati lingkungan Kota Bitung, Wesly Tamasiro mensuport tindakan DLH dan Camat Madidir mengusut tuntas penebangan pohon perindang.
“Harus ada pembelajaran dan efek jera terhadap para pelaku mengingat Kota Bitung yang berada di tepi laut serta struktur tanahnya berpasit sangat butuh pohon,” kata Wesly.
Apalagi kata dia, pohon yang ditebang adalah pohon perindang yang selama ini telah membantu meredam polusi kendaraan bermotor dan memberikan kesejukan kepada pengguna jalan.
“Kalau dipangkas tidak apa-apa, tapi kalau ditebang itu harus melewati kajian matang apalagi usia pohon perindang yang ditebang sudah sekian tahun, jadi harus ada izin dari Pemkot,” katanya.(abinenobm)