Jakarta, BeritaManado.com — Sidang dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, berlangsung Rabu (22/5/2024) hari ini.
Dalam sidang tersebut, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dipastikan menghadirkan ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, mewakili korban, Kuasa Hukum LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan menyebut bahwa kehadiran ahli tersebut akan dilakukan pada sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini.
Dihadirkannya ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan tersebut karena LKBH FHUI menilai kedua lembaga menaruh perhatian terhadap tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Besok (hari ini) ada ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kata Aristo, Selasa (21/5/2024).
“Mereka kan lembaga negara yang memantau mengenai UU TPKS,” tambah dia.
Sebelumnya, DKPP bakal menggelar sidang dugaan perbuatan asusila Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, secara tertutup di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) pada pukul 09.00 WIB hari ini.
“Semua perkara asusila disidangkan tertutup,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Kedua belah pihak, baik pengadu dan Hasyim selaku teradu telah dipanggil untuk menghadiri sidang ini.
“Pengadu prinsipal dan juga teradu kita panggil untuk hadir,” ujar Heddy.
Di sisi lain, LKBH FHUI yang mewakili korban melaporkan Hasyim ke pihak DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Sementara korban dari dugaan tindak asusila ini adalah perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Pihak korban menilai Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Adapun terkait pelanggaran kode etik dengan dugaan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy’ari selama menjabat sebagai Ketua KPU.
Sebab dirinya juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.
(jenlywenur)