Manado – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut menegaskan bagi seluruh kapal-kapal yang ada di Sulut, wajib memiliki logbook sebagai suatu syarat dalam mengurus ijin kapal.
Logbook tersebut untuk kapal menampung maupun penangkap ikan dan bila tak memiliki logbook kapal bakal “ditenggelamkan” alias tak diberi ijin beroperasi.
Hal ini ditegaskan Kadis DKP Sulut Ir Ronal Sorongan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DR Tinneke Adam, MSi, Rabu (8/11/2017).
“Saat ini DKP Sulut sudah melakukan ukur ulang semua kapal yang ada di pelabuhan, sehingga tinggal sedikit yang bakal melakukan pelanggaran karena tak didata lewat ukur ulang, sehingga bersama tim selalu melakukan sosialisasi dan ketegasan terkait dengan ukur ulang bagi semua kapal yang berada di Sulut,” jelas Tinneke Adam.
Tinneke Adam menambahkan sekitar 500 kapal yang ada di Sulut, wajib diperiksa termasuk menyiapkan logbook sebagai suatu syarat dalam mengurus ijin kapal kedepan.
“Bahkan lewat logbook ini menjadi acuan dalam melihat berapa banyak ikan yang ditangkap serta dilokasi mana penangkapan agar dapat ditentukan berapa besar hasil tangkapan yang telah dilakukan kapal tersebut,” kata Tinneke Adam.
Menurut Tinneke Adam saat ini Pemprov tak main-main menyangkut soal ijin, sehingga lewat PTSP pun semua kapal yang mengurus ijin wajib memiliki rekomendasi dari DKP Sulut.
Karena diduga masih banyak kapal yang saat melakukan pengurusan ijin memberikan data tak benar.
Sehingga Tinneke Adam berharap dalam pengurusan berkas harus lengkap dan benar sehingga Pemprov dapat menentukan pajak yang diberikan dari hasil yang diperoleh kapal tersebut.
(***/Rizath Polii)
Manado – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut menegaskan bagi seluruh kapal-kapal yang ada di Sulut, wajib memiliki logbook sebagai suatu syarat dalam mengurus ijin kapal.
Logbook tersebut untuk kapal menampung maupun penangkap ikan dan bila tak memiliki logbook kapal bakal “ditenggelamkan” alias tak diberi ijin beroperasi.
Hal ini ditegaskan Kadis DKP Sulut Ir Ronal Sorongan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DR Tinneke Adam, MSi, Rabu (8/11/2017).
“Saat ini DKP Sulut sudah melakukan ukur ulang semua kapal yang ada di pelabuhan, sehingga tinggal sedikit yang bakal melakukan pelanggaran karena tak didata lewat ukur ulang, sehingga bersama tim selalu melakukan sosialisasi dan ketegasan terkait dengan ukur ulang bagi semua kapal yang berada di Sulut,” jelas Tinneke Adam.
Tinneke Adam menambahkan sekitar 500 kapal yang ada di Sulut, wajib diperiksa termasuk menyiapkan logbook sebagai suatu syarat dalam mengurus ijin kapal kedepan.
“Bahkan lewat logbook ini menjadi acuan dalam melihat berapa banyak ikan yang ditangkap serta dilokasi mana penangkapan agar dapat ditentukan berapa besar hasil tangkapan yang telah dilakukan kapal tersebut,” kata Tinneke Adam.
Menurut Tinneke Adam saat ini Pemprov tak main-main menyangkut soal ijin, sehingga lewat PTSP pun semua kapal yang mengurus ijin wajib memiliki rekomendasi dari DKP Sulut.
Karena diduga masih banyak kapal yang saat melakukan pengurusan ijin memberikan data tak benar.
Sehingga Tinneke Adam berharap dalam pengurusan berkas harus lengkap dan benar sehingga Pemprov dapat menentukan pajak yang diberikan dari hasil yang diperoleh kapal tersebut.
(***/Rizath Polii)