Manado – Pemanfaatan sepihak Danau Linow di Kota Tomohon dijadikan objek wisata serta perambahan hutan di Kabupaten Boltim dijadikan pemukiman terangkat pada rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur Pansus DPRD bersama Pemprov Sulut, Kamis (6/4/2017).
Menurut Ketua Pansus pembahas LKPJ Gubernur, Ferdinand Mewengkang, lokasi Danau Linow berada di kawasan hutan sehingga pemanfaatan oleh pihak swasta dijadikan objek wisata telah menyalahi aturan.
“Saya tidak setuju Danau Linow dijadikan kawasan bisnis. Juga hutan lindung di Boltim dan Minsel dijadikan pemukiman, itu melanggar undang-undang,” terang Ferdinand Mewengkang.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan, Herry Rotinsulu mengaku telah melakukan kunjungan ke objek wisata Danau Linow. Namun menurut Herry Rotinsulu menyebut bahwa Danau Linow bukan kawasan hutan.
“Saya sudah cek ternyata di peta kehutanan Danau Linow bukan kawasan hutan, namun di tata ruang kawasan lindung. Soal perusakan hutan di Boltim kami akan rapat dengan tim terpadu, administrasinya kami sudah menyurat,” jelas Herry Rotinsulu. (JerryPalohoon)