Manado – Ditemukan sedikit masalah menjelang pelantikan anggota DPRD terpilih.
Menurut pengamat politik, Dr. Ferry Daud Liando, belum semua calon DPRD terpilih memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Konsekuensinya pelantikan mereka sekitar bulan September mendatang bisa ditunda,” jelas Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Jumat (9/8/2019).
Lanjut Ferry Liando, jika yang dilantik belum setengah maka yang akan dilantik hanya jumlah tersebut.
“Konsekuensinya proses pengambilan keputusan di DPRD nanti belum bisa dilakukan karena tidak memenuhi quorum. Pengambilan keputusan dianggap sah kalau memenuhi setengah tambah 1 jumlah anggota DPRD,” tandas Liando.
Menurut Ferry Liando, pengambilan keputusan yang paling awal adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pembentukannya harus melalui keputusan bersama.
“Jadi, jika KPU belum menyantumkan nama dalam pengajuan untuk pelantikan akan menimbulkan masalah baru. Sebab syarat pelantikan anggota DPRD harus melaporkan LHKPN dulu,” tutur Liando.
Tambah Ferry Liando, LHKPN harus dimasukkan paling lambat 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya seperti diatur dalam Pasal 37 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri dan Gubernur,” pungkas Liando.
(JerryPalohoon)