Manado – Dari 4 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, empat orang diantaranya wajib untuk mundur secara resmi dari jabatannya masing-masing.
Hal ini dikarenakan aturan KPU yang mengharuskan setiap pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur dari jabatan semula.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi kepada beritamanado.com, Selasa (8/9/2015).
“Memang bagi para calon yang adalah pejabat negara baik di legislatif maupun yang PNS harus mundur dari jabatan masing-masing. Aturannya paling lama 60 hari setelah penetapan. Jadi masih ada waktu sampai 24 Oktober 2015 untuk memasukkan keterangan dari pejabat di lembaga terkait tentang pengunduran diri yang bersangkutan,” ujar Eugenius Paransi.
Lanjut Paransi, KPU masih menunggu surat keterangan pengundurkan diri Hanny Joost Pajouw dari DPRD Sulut, Tonny Rawung dan Bobby Daud dari DPRD Manado dan Harley Mangindaan dari PNS.
“Sampai saat ini belum ada yang memasukkan surat keterangan pengunduran diri mungkin masih diproses. Masih ada waktu sampai 24 Oktober 2015,” tukas Paransi.(srisuryapertama)