Jakarta – Penantian panjang warga Manado atas sidang perselisihan hasil pemilihan Walikota Manado tahun 2016 yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terjawab.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, sidang ketiga MK Selasa (22/3/16) hari ini yang dimulai pada pukul 11:00 Wib atau 12:00 Wita dan dipimpin Majelis Hakim Anwar Usman memutuskan bahwa gugatan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.
Hingga berita ini dipulikasikan, Handri Poae, kuasa hukum pasangan Harley-Jemmy belum berhasil dimintai tanggapannya terkait putusan tersebut. (redaksi)